Jaminan Kesehatan Nasional | Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Advertisement


Menjaga Bumi - Kesehatan adalah aset yang sangat berharga bagi masa depan sebuat bangsa. Dengan pola hidup sehat tentu masyarakat akan terhindar dari sakit. Karena pentingnya pentingnya kesehatan dalam sebuah negara, maka masyarakat perlu dilindungi dengan jaminan kesehatan.

Jaminan Kesehatan Nasional | Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Pada tahun 2014 mendatang, sekitar 120 juta masyarakat Indonesia akan mendapatkan jaminan kesehatan nasional (Jamkesnas). Tentu Jamkesmas dan Jamkesda akan dihilangkan, kemudian diubah menjadi Jamkesnas. Yang berhak menerimanya adalah fakir miskin dan orang tak mampu, yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN.

Menurut data, baru tiga persen rakyat Indonesia memiliki jaminan kesehatan. Padahal idealnya ketika seseorang sakit, mengalami kecelakaan kerja, atau menganggur, ia tidak harus menggunakan uangnya sendiri.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan 150 juta orang di dunia akan jatuh miskin ketika sakit. Jutaan di antaranya di Indonesia. Tak heran jika masyarakat kita cukup akrab dengan istilah "sadikin" atau sakit sedikit langsung miskin jika sakitnya berat.

Untuk mendapatkannya masyarakat harus mempunyai KTP dimana tempat ia tinggal. Sasaran Jamkesnas adalah penduduk tidak mampu agar mendapat pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit.

Pemerintah telah mempersiapkan lebih dari 9.000 puskesmas termasuk para medis, laboratorium, peralatan hingga masalah listrik dan air. Ini dalam upaya untuk menyukseskan program ini pada dua tahun mendatang dengan menguatkan pelayanandasar.

Jaminan Kesehatan Nasional 2014 ini tentu sesuai dengan UU, setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Namun, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjalani hidup sehat. Jadi dengan melakukan hidup sehat, kita mampu melakukan pencegahan sedini mungkin.


Description: Jaminan Kesehatan Nasional | Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Rating: 4.5 Reviewer: Menjaga Bumi ItemReviewed: Jaminan Kesehatan Nasional | Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Nusa Tenggara


0 comments: