
- Jejaring lini massa di-media ramai dengan undangan menyampaikan pesan langsung kepada anggota DPR dari dapil individu guna menentang penyempurnaan UU TNI, pada hari Sabtu (15/3/2025).
Pesan itu dapat diantar lewat direct message (DM) saluran media sosial, alamat email, atau informasi kontak lainnya yang dapat dijangkau.
Undangan tersebut kemudian diamini oleh sejumlah besar pengguna internet. Sebagian dari mereka juga ikut menyebarkan skrinshot pesan yang telah dikirim melalui Direct Message pada platform-media sosial.
Diketahui pula, usulan untuk mengirim pesan ini muncul setelah ada perubahan pada UU Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini tengah dipertimbangkan oleh DPR.
Masyarakat cemas, perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ini dapat memulihkan fungsi ganda militer yang telah ditiadakan sejak masa Reformasi.
Selain itu, pada penyempurnaan tersebut, total kedudukan Kementerian atau Lembaga yang dapat diduduki oleh anggota TNI tanpa harus mengundurkan diri telah bertambah menjadi 16.
Apakah tuntutan untuk mengirim pesan kepada anggota DPR tersebut dapat mencabut revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI)?
Hanya kekuatan rakyat yang mampu menghalangi perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
Feri Amsari, seorang ahli hukum tata negara, menyampaikan bahwa demonstrasi penolakan warganya terhadap perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui pengiriman pesan ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam daerah pemilihannya sendiri cukup berpotensi untuk menunda revisi tersebut.
Bisa jadi. Apabila diperlukan, pesan DM nanti. publish di stori. Hanya people power "Yang bisa mencegah kekejaman ini," ujar Feri ketika dihubungi. , Minggu (16/3/2025).
Menurut dia, ajakan menyampaikan pesan daring menolak perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah usaha sosial untuk mencegah niat DPR serta pemerintah tersebut.
Walaupun ini bukanlah tindakan hukum, Feri yakin metode tersebut cukup potensial untuk menghapus revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia seperti halnya gerakan Kawal Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah ramai dibicarakan di media sosial beberapa tahun lalu.
Berkat penolakan publik yang besar, DPR membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan akan menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai acuan untuk mendaftar calon kepala daerah periode 2024.
Dalam keputusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa persyaratan umur minimum untuk bakal calon governor dan wagub harus berusia 30 tahun, sementara bagi bakal calon bupati/wagub dan bakal calon walikota/wagub seharusnya memiliki usia setidaknya 25 tahun ketika pasangan calon ditentukan.
Syarat-syarat tersebut menyebabkan putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu Kaesang Pangarep, tidak dapat mendaftar sebagai kandidat gubernur dalam pemilihan umum tahun 2024.
Isi dari perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia apa saja?
Diberitakan , Sabtu (15/3/2025), Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut, para personel TNI yang masih bertugas dapat menjabat di 16 instansi pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang TNI yang sedang berlaku sekarang, hanya ada 10 instansi yang boleh diisi oleh personel TNI aktif. Akan tetapi, rancangan perubahan menyertakan penambahan 6 menteri atau badan lainnya.
Hasanuddin menyatakan bahwa peningkatan jumlah institusi ini bertujuan untuk mengatasi kelemahan dalam manajemen perbatasan. Karena alasan tersebut, ia merasa penting adanya keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam lembaga baru tersebut.
Berikut ini terdapat 16 institusi yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif yaitu sebagaimana daftar berikut:
- Politik dan Keamanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Pertahanan Negara
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Pencarian dan Rescuen (P&D) Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Lembaga Nasional untuk Menangani Bencana (BNPB)
- Kejaksaan Agung
- Keamanan Laut
- Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT)
- Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Dampak revisi UU TNI
Penolakan terhadap Revisi TNI datang dari beragam kelompok. Bahkan, tigaaktivis dari Koalisi Masyarakat Sipiluntuk Reformasi SektorKeamanantetap menyatroni pertemuan seputar revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesiapada acara yang diselenggarakanolehKomisi 1DPR RIdi salah satu hotelmewahdi wilayahJakartaPusatsabtu lalu, tanggal 15 Maret 2025.
Dimas Bagus Arya Saputra dari Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menyebut bahwa tindakan itu diambil untuk mencegah pertemuan yang membahas perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada gugatannya, ia mengekspresikan ketidaknyamanan serta menginginkan penghentian sementara diskusi tentang perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia karena ada berbagai hal aneh dalam aspek prosedur dan materi regulasi tersebut.
Menurutnya, terdapat berbagai masalah dengan rancangan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut.
"DPR seharusnya melaksanakan tinjauan yang lebih mendalam. Tahap penyiapan yang relatif singkat mengakibatkan kesempatan bagi publik untuk menyampaikan pendapat dan saran menjadi sangat terbatas," katanya, seperti dilansir demikian. , Minggu.
Berdasarkan KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia diprediksi bisa membahayakan kualitas profesionalisme tugas anggota TNI. Hal ini juga berpotensi memperluas area penerapan operasi militer yang awalnya terbatas pada situasi perang hingga pertumbuhan kembali fungsi ganda ABRI, serta meningkatkan risiko konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh TNI.