
, Jakarta - Departemen Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah Kemendikdasmen memastikan pembayaran tunjangan guru ASN Daerah ASND akan diproses pembayarannya tiap bulan sepanjang tahun ini. Menurut Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, serta Pendidikan Guru (GTK dan PPG) dari Kemendikdasmen Nunuk Suryani, ide tersebut direncanakan untuk dimulai pada April 2025 atau tepatnya bulan depan.
"Iya (April)," konfirmasi Nunuk lewat pesan tulis saat dihubungi Tempo pada Minggu, 6 Maret 2025.
Berikut ini adalah aturan yang tertera di Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen nomor 4 Tahun 2025 mengenai Pedoman Teknis untuk Penyediaan Tunjangan Profesi, Tunjangan Spesial, serta Pendapatan Tambahan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Tingkat Daerah. Pasal 4 ayat pertama menyebutkan bahwa "guru ASN mendapatkan tunjangan profesi secara rutin tiap bulannya".
Sektor tersebut menyatakan bahwa komitmen untuk melakukan pembayaran gaji tambahan secara berkala setiap bulan dimulai pada tahun ini, hal itu dikemukakan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. Aturan baru ini mencabut kebijakan lama pemberian insentif kepada guru Pegawai Negeri Sipil yang umumnya dibagi tiap tiga bulan seperti terjadi di masa-masa sebelumnya.
"Melalui sistem penggajian tunjangan yang semakin sederhana ini, para guru—yang dulunya hanya mendapat gaji tiga bulanan—kini akan menerima ataupun mentransfer dana tersebut setiap bulannya. Dana itu juga akan dikirimkan secara langsung dari pusat ke rekening pribadi masing-masing," jelas Mu’ti seusai acara launching kebijakan yang diselenggarakan di kantor pusatnya di Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025.
Mu'ti menyebutkan bahwa dalam tahap awal distribusi tahun ini, pembayaran masih akan dilakukan menggunakan sistem rapel. Gaji untuk tiga bulan pertama tahun ini, yaitu Januari, Februari, dan Maret, baru dibayar pada Bulan Maret.
Walaupun begitu, aturan terkini menetapkan di pasal 6 ayat 1 bahwa penyampaian tunjangan profesi dilakukan tiap tiga bulan atau seiring dengan keputusan dari Kementerian. Nunuk menyatakan bahwa frasa "searah dengan kebijakan menteri" dimaksudkan agar Kemendikdasmen memiliki ruang gerak untuk memodifikasi jadwal distribusi tunjangan profesi.
Dia menambahkan bahwa perubahan itu dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) yang prosesnya lebih sederhana dan cepat. "Agar memudahkan apabila nantinya kebijakan pengalihan dana dialokasikan setiap bulan, mungkin tidak perlu merombak seluruh isi dari Permendikdasmen ini; cukup dengan membuat Kepmendikdasmen saja," jelas Nunuk.
Dia menyatakan bahwa pembahasan mengenai frekuensi penyaluran sudah dilakukan bersama dengan beberapa departemen dan badan lainnya termasuk Kemendagri, KSP, Kemenko PMK, serta Kemenkeu. "Departemen Keuangan akan mencoba untuk melakukan penyaluran setiap bulannya," jelas Nunuk.