- Saat memasuki tengah bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriah, sorotan masyarakat kembali tertumpu pada pembayaran THR untuk PNS dan juga para pensiunannya.
Pemerintah sudah memastikan bahwa pembayaran THR bagi PNS yang masih aktif, para penerima pensiun, beserta personel dari TNI, Polri, dan PPPK akan dijalankan dalam beberapa tahapan.
Mengikuti instruksi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pembebasan dana Tunjangan Hari Raya (THR) akan dimulai mulai hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.
Ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Sipil Negara beserta Pegawai Pendidik dan Peneliti Kontrak terdapat di dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025, yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pernyataan resminya, Prabowo menyebut bahwa terdapat total 9,4 juta orang yang berhak menerimaTHR kali ini. Dia juga menjelaskan jumlah THR serta upah ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri.
Presiden mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah, termasuk pemerintah pusat dan daerah. Menurut Prabowo, jumlah dari THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, berbagai jenis tunjangan tetap, serta bonus performa senilai 100% untuk PNS di tingkat nasional, anggota militer dan polisi, serta hakim-hakim.
Bagi pegawai negeri sipil di tingkat daerah, akan diterapkan program serupa seperti halnya untuk PNS di pusat; meski demikian, penyesuaian dilakukan berdasarkan kapabilitas keuangan finansial setiap wilayah.
"Untuk para pensiunan, jumlahnya setara dengan uang pensiun bulanan mereka," jelas Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Pada sisi lain, upah ke-13 akan diserahkan di bulan Juni 2025, yang pas ketika semester baru di sekolah mulai.
"Harapannya dengan implementasi dari aturan ini bisa mendukung pengaturan keperluan saat balik kampung dan lebih-lebih lagi ketika libur Idul Fitri," jelas Prabowo.
Prabowo menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah komponen dari usaha pemerintah untuk mendukung warga negara, terutama dalam merespons peningkatan pergerakan dan pengeluaran saat bulan Ramadhan dan masa cuti Lebaran.
Sekilas, pihak berwenang pun sudah menerapkan beberapa regulasi, termasuk pengurangan biaya perjalanan udara minimal 13% hingga 14% untuk periode dua pekan selama musim liburan Idul Fitri serta pemotongan tarif jalan bebas hambatan dan moda angkutan lain saat arus balik lebaran.
"Tiga, yaitu pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keempat adalah bonus hari raya untuk para pengemudi dan kurir online yang baru saja diberikan pengumuman kemarin," jelas Prabowo.
Pemerintah sudah menetapkan dana senilai Rp 49,4 triliun khusus untuk membayar Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja yang sudah pensiun.
Rinciannya sebagai berikut:
- Rp 17,7 triliun dialokasikan untuk Pegawai Negeri Sentral, pejabat pemerintah, tentara di TNI, serta personel dari Kepolisian Republik Indonesia.
- Rp 12,4 triliun dari Dana Anggaran Bendahara Umum Negara (DA BUN) dialokasikan untuk pensiunan dan penerima pensiun.
- Sebesar Rp 19,3 triliun untuk PNS Daerah, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Di luar THR, Aparatur Sipil Negara Daerah juga bakal mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan anggaran kurang lebih Rp 16,5 triliun, bergantung pada kapasitas keuangan setiap wilayah.
Komponen THR
Bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara meliputi:
PUSAT ASN: Penghasilan dasar, insentif untuk anggota keluarga, subsidi makanan, kompensasi posisi (hierarkis/jenis tugas/umum) dan bonus berdasarkan prestasi kerja setiap bulannya.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil: Gaji pensiun utama, tunjangan untuk keluarga, bantuan makanan, serta pendapatan ekstra.
Pegawai Negeri Sipil Tingkat Lokal: Upah dasar, insentif bawaan (dana untuk anggota rumah tangga, uang makan, dana posisi), ditambah dengan kompensasi kerja lokal atau pendapatan ekstra lainnya, disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan wilayah setempat.
Guru serta dosen: Untuk mereka yang belum menerima insentif kinerja, akan disediakan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dicairkan setiap bulan.
Pemerintah menginginkan distribusiTHR dan gaji ke-13 ini dilakukan secara akurat dan sejalan dengan kondisi finansial negara.
Belum Tentu Seluruh PNS Menerima Tunjangan Hari Raya
Pemerintah sudah menyusun peraturan tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai PPKD, serta personel Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2025.
Meskipun demikian, bukan seluruh pegawai negeri memiliki hak untuk menerimaTHR dan gaji ke-13.
Beberapa golongan PNS tidak layak mendapatkan tunjangan tersebut.
Pegawai Negeri Sipil yang Tak Entas Kualifikasi Untuk Memperoleh Tunjangan Hari Raya dan Penghasilan Ke-13
Menurut Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, ada dua kelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ke-13:
1. PNS yang telah diberhentikan secara permanen.
2. PNS yang meninggal dunia.
Mohon dicatat bahwa ketentuan ini bisa saja mengalamai perubahan sesuai dengan kondisi atau regulasi saat itu. Selalu cek informasi resmi dari sumber pemerintah untuk detail terkini.
1. Pegawai Negeri Sipil yang tengah mengambil cuti tidak terkait dengan kewajiban pemerintahan
Pegawai negeri sipil yang memilih untuk mengambil cuti tanpa dibayar dari pemerintah tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya maupun gaji ke-13.
Biasanya cuti ini dipakai oleh pekerja yang mau istirahat sebentar dari kewajiban mereka tanpa mendapatkan upah dari pemerintahan.
Sebab tak menerima pendapatan bulanan dari Anggaran Pendanaan Belanja Negara, mereka pun gagal mendapat subsidi setiap tahunnya.
2. Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di luar kantor pemerintahan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menjalankan tugas di luar kantor pemerintahan, entah itu di dalam atau pun luar negri, serta masih memperoleh upah dari institusi tempat mereka berdinas, tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) ataupun gaji ke-13.
Ini disebabkan oleh fakta bahwa pendapatan mereka kini bukan berasal lagi dari dana yang dialokasikan oleh pemerintah nasional.
Informasi Gaji PPPK 2025
Aturan terkait upah PPPK untuk tahun 2025 tetap mirip dengan kondisi pada tahun 2024. Upah PPPK di tahun 2025 ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024, yaitu sebagai perubahan dari Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Pendapatan Dan Tunjangan Untuk Aparat Negara Berkontrak (PPPK).
Tingkat upah P3K diatur menurut tingkatan jabatan serta lama pengabdian.
Berikut adalah detail penuh tentang upah P3K pada tahun 2025 sebagaimana diambil dari laporan Kontan.co.id serta Kompas.com:
- Upah PPKG Kelompok I (Lama kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (terdahulu Rp 1.794.900)
- Upah PPPK Tingkat II (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Upah PPPK Tingkat III (Lama Kerja 3 Tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Upah PPPK Tingkat IV (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelum kenaikan menjadi Rp 2.129.500)
- Upah PPPK Tingkat V (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 2.511.500 (terdahuluRp 2.325.600)
- Upah PTTG Kelompok VI (Lama Kerja 3 Tahun): Rp 2.742.800 (terdahuluRp 2.539.700)
- Penghasilan PPPK Tingkat Golongan VII (Durasi kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Upah PPKG Kelompok VIII (Lama Kerja 3 Tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Upah PPKG Kelompok IX (Lama kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (terdahuluRp 2.966.500)
- Penghasilan PPPK Kelompok X (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Upah PPPK Kelompok XI (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.480.300 (terdahuluRp 3.222.700)
- Upah PPPK Tingkat XII (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Upah PPPK Tingkat XIII (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Upah PTTG Kelompok XIV (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnyaRp 3.649.200)
- Upah PPKG Kelompok XV (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnyaRp 3.803.500)
- Upah PPPK Tingkat XVI (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 4.281.400 (SebelumnyaRp 3.964.500)
- Upah PPKN Tingkat XVII (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Di luar upah, para pengajar dan bukan pengajar yang bergabung dalam program P3K pun bakal menerima sejumlah tunjangan. Rincian tunjangan bagi mereka yang mengikuti P3K meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Kompensasi untuk posisi profesional atau Bentuk tunjangan tambahan lainnya.
Berikut adalah rangkuman mengenai proses pencairan THR untuk para pensiunan PNS, TNI, Polri serta PPPK sebagaimana diambil dari Tribun Kaltim.
(tribun-medan.com)
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribun-Medan.com denganjudul Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk pensiunan PNS dimulai hari ini tanggal 17 Maret 2025, namun tidak semua Aparatur Sipil Negara dapat menerimanya.
Alhamdulillah, THR PNS 2025 Sudah Cair Saat Ini, Berikut Perkiraan Jumlahnya Untuk Setiap Golongan