- Sudah diketahui jadwal pencairan THR untuk pensiunan Taspen tahun 2025? Simak informasi terbaru mengenai waktu dan besaran pembayaran THR bagi para pensiunan PNS.
Informasi terbaru mengenai penerimaan THR bagi para pensiunan di tahun 2025 telah dikeluarkan. Kapan cairnya THR dari Taspen untuk pensiunanan PNS serta rincian besarnya pun sudah secara resmi diumumkan. Jadwal pembayaran THR juga telah ditentukan.
Pemerintah sudah mengatur bahwa Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara pada tahun 2025 akan diberikan dua pekan sebelum peringatan Idul Fitri di tahun tersebut, yaitu pada tanggal 17 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto sudah secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang aturan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi Terkini tentang THR bagi Para Pensiunan di tahun 2025, Taspen Jelaskan Kapan THR akan Dicairkan pada Tahun tersebut serta Besarnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Kebijakan itu melibatkan sekitar 9,4 juta orang yang akan menerimaTHR, di antaranya adalah PNS, PPPK, tentara dari TNI, personel Polri, hakim, serta para pensiunannya.
" THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diserahkan kepada semua pegawai pemerintah baik di tingkat nasional maupun lokal, meliputi CPNS, PPKD, anggota TNI-Polri, hakim, beserta dengan mantan pejabat yang sudah pensiun," demikian pernyataan Prabowo dari Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025), sebagaimana dikutip. Kompas.com .
BesarnyaTHR UNTUK Pensiunanserta di Tahun 2025 Adalah Berapakah?
Informasi terkait jumlah THR bagi pensiunan tahun 2025 telah diumumkan oleh PT Taspen lewat akun resmi @taspen pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025.
PT Taspen menyampaikan informasi tersebut ketika merespons warganet yang mengajukan pertanyaan tentang jumlah uang yang didapatkan.
"Sebutkan THR-nya adalah gaji dasar sesuai dengan pendapatan pada Februari, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan... Yang dimaksud sebagai tambahan penghasilan ini apakah termasuk kenaikan pensiun? Karena di bulan Februari, mereka masih mendapatkan pensiun yang lama. Mulai kapan peningkatan tersebut terjadi? Dan berapa presentase-nya? Terima kasih atas jawabannya," tulis Ida****** dalam komenya.
PT Taspen juga menyatakan bahwa nominal THR untuk pensiunan tahun 2025 akan disesuaikan dengan total gaji yang diterima di bulan Februari 2025.
Halo Sahabat TASPEN, kami sampaikan bahwa jumlah THR akan disesuaikan dengan pembayaran gaji pensiunan di bulan Februari tahun 2025. Terima kasih_Jn," demikian dikatakan oleh PT Taspen.

Kapan jadwal pencairanTHR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunannya di tahun 2025?
Menurut laporan Antara pada tanggal 11 Maret 2025, pemerintah sudah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025 akan diberikan dua pekan sebelum peringatan Idulfitri di tahun tersebut.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketiganya yang berjumlah tiga Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, perkiraan kedatangan hari raya Idul Fitri pada tahun Hijriyah 1446 diharapkan akan datang pada rentang waktu antara tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Artinya, THR untuk Pegawai Negeri Sipil akan diucapkan mulai Senin, 17 Maret 2025 atau akhir minggu ini.
Selanjutnya, berapakah jumlah THR untuk PNS pada tahun 2025?
Besaran THR PNS 2025
Jumlah THR untuk PNS tahun 2025 mencakup gaji dasar, tunjangan tetap, serta bonus performa senilai 100 persen.
Hal ini mencakup PNS di tingkat nasional, tentara dari TNI, personel kepolisian Polri, serta para hakim.
"Penyerahan tunjangan kinerja tersebut mencapai 100 persen," ungkap Prabowo.
Di sisi lain, untuk Aparatur Sipil Negara di daerah, Tunjangan Hari Raya diberikan sebanding dengan yang diraih oleh ASN tingkat nasional dan disesuaikan dengan kondisi keuangan setiap wilayah.
Untuk komponen THR dari pensiunan PNS pada tahun 2025, jumlah yang diberikan setara dengan gaji bulanan mereka saat pensiun.
"Harapannya dengan adanya kebijakan ini bisa mendukung pengaturan keperluan saat balik kampung dan cuti Lebaran," ungkap Prabowo.
Berita acara ini menyebutkan bahwa upah ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) direncanakan akan diberikan di awal semester baru pendidikan atau sekitar bulan Juni 2025.
Uang Tunai Ke-14 dan Ke-14nya
Jumlah dari tunjangan ke-13 dan ke-14 yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, serta golongan lainnya bervariasi sesuai dengan posisi dan jabatan mereka masing-masing.
Berikut jumlah tunjangan ke-13 dan ke-14 yang bakal dicairkan pada tahun ini sebagaimana dikutip dari Kompas.com:
1. Ketua serta personel organisasi luar struktur:
- Ketua/Kepala:Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala:Rp 24.721.200
- Sekretaris:Rp 23.420.250; Anggota:Rp 23.420.250.
2. Karyawan bukan ASN di instansi non-struktural:
- Tingkat I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III:Rp 11.535.300
- Tingkat IV:Rp 8.844.150.
3. Karyawan disusun menurut tingkat pendidikan serta lama pengalaman kerja:
- A. SD/SMP/sederajat:
Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
Jawaban Tentang Informasi PencairanTHR Bagi Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2025, Lihat Cara Menghitung THR 2025, Aturan Pelaksanaan dan Pengurangan THR 2025
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja kurang atau sama dengan 10 tahun:Rp 4.089.750
Masa kerja antara 10 hingga 20 tahun: Rp 4.456.200
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja antara 10 sampai 20 tahun: Rp 4.971.750
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja kurang atau sama dengan 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja antara 10 hingga 20 tahun: Rp 5.967.150
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp 6.470.100
Gaji untuk masa kerja antara 10 hingga 20 tahun adalah sebesar Rp 6.964.650.
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Uang Tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Memasuki Masa Pensium pada Tahun 2025:
Berikut merupakan skala upah untuk para penerima pensiun PNS sesuai dengan tingkatannya:
- Kelompok I:Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Kelompok II:Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
- Kelompok III:Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Kelompok IV: antara Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008
Grup yang memenuhi syarat untuk mendapatkan gaji ke-13 dan 14
Di luar masalah tentang pembayaran THR untuk pensiunan pada tahun 2025 dari Taspen atau jadwal pelunasannya bagi para pensiunan PNS beserta jumlahnya, mari kita bahas pula informasi mengenai grup mana saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan upah ke-13 dan ke-14.
Penentuan gaji ke-13 serta gaji ke-14 dicakup melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang membahas soal pemberian THR dan gaji tambahan tersebut untuk aparatur negara, pensiunan, orang yang menerima pensiun, dan juga mereka yang berhak atas tunjangan pada tahun 2024.
Menurut peraturan itu, orang yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, kandidat PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Pensioanan, penerima dana pensiun, serta pemegang tunjangan.
Terjawab Kapan THR untuk Pegawai Negeri Sipil yang pensiun akan cair pada tahun 2025? Periksa informasi terkini serta besarnya jumlah menurut Taspen.
Tenaga kerja di luar ASN pun berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14 walaupun belum menjalankan sepenuhnya dan konsisten tanggung jawab utamanya dalam organisasi setidaknya selama satu tahun, dengan catatan bahwa:
- Sudah mengadakan kontrak kerja bersama petugas yang mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam regulasi resmi, serta dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa mereka berhak mendapatkan insentif Lebaran dan/atau upah ke-13.
- Sudah diinformasikan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya serta atau Gaji Ketiga Belas yang diterima dari Kantor Kepemimpinan Pegawai berdasarkan aturan resmi melalui surat penunjukan mereka saat dilantik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang terkait.
Bagian lain yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan ke-13 dan ke-14 terdiri dari pemimpin, anggota, serta pekerja bukan Pegawai Negeri Sipil di instansi non-struktural sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 3 ayat (3) butir f dan j Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf f, kepala serta anggota dari lembaga nonstruktur yang meliputi:
- Pemimpin utama/atasan atau disebut juga sebagai -
Wakil ketua/ketua sekolah yang juga dikenal dengan nama lainnya
- Sekretaris atau juga dikenal sebagai
- Anggota.
Pada saat bersamaan, Pasal 3 ayat (3) butir j menetapkan bahwa gaji ke-13 dan 14 diberikan kepada para pekerja bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di kantor pemerintahan, mencakup juga mereka yang berprofesi sebagai pekerja bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam lembaga non-struktural, instansi pemerintah dengan sistem manajemen keuangan mirip Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, serta Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No. 10 tahun 2016 yang membahas tentang dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri baru, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini informasi tentang THR untuk pensiunan 2025: kapan dana Taspen akan dicairkan serta jadwal dan besaran dari pencairan THR bagi para pensiunan PNS.
Ikuti informasi terkini yang menarik lainnya di Google News , Channel WA , dan Telegram