
Berita baik untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI, POLRI, hakim, dan lansia yang telah pensiun. Mulai hari ini, Senin (17/3), pemerintah akan membagikan tunjangan hari raya (THR) seiring pengumuman dari Presiden Prabowo Subianto.
Perihal THR untuk Pegawai Negeri Sipil dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang membahas tentang Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ke-13 bagi Pejabat Negara.
Prabowo menyebutkan bahwa unsur-unsur dari pembayaranTHR untuk tahun ini meliputi gaji dasar, tunjangan tetap, serta bonus performa. Terkait dengan bonus performa, Prabowo menegaskan akan diberikan secara penuh yaitu sebesar 100 persen.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 49,9 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk Pegawai Negeri Sipil baik yang berada di tingkat pusat maupun daerah.
"Anggaran total untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025 mencapai Rp 49,9 triliun. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dana yang dialokasikan sebesar Rp 17,7 triliun. Bagian pensiunan mendapat alokasi senilai Rp 12,45 triliun, sementara ASN di daerah menerima Rp 19,3 triliun," jelas Suahasil saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers APBN Kita, Kamis (13/3).
Di samping itu, Suahasil menegaskan bahwaTHR yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai pekerja yang sudah pensiunbebas dari Pajak Penghasilan (PPh). "Tidak terdapat pengurangan atauiuran serta tidak dipotong PPh; biaya ini akan ditanggung olehpemerintah," paparnya.