THR ASN Siap Diambil Sejak Hari Ini (17/3): Detail dan Jadwal Gaji PPPK Tahun 2025

THR dan Pendapatan Pegawai PTT di Tahun 2025 - JAKARTA Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKN) akan diberikan mulai hari ini, yakni Senin tanggal 17 Maret 2025. Bagaimana besaran THR untuk para PPPK pada tahun 2025 tersebut?

Jumlah Tunjangan Hari Raya untuk PPKP disesuaikan dengan gaji serta tunjangan yang sebelumnya diperoleh. Di bawah ini terdapat detail mengenai gaji PPPK pada tahun 2025 berdasarkan tingkat golongannya.

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah yang dipekerjakan melalui Kontrak Kerja (PPPK), hakim, prajurit dari Tentara Nasional Indonesia-Polis Republik Indonesia (TNI-Polri), serta mantan pegawai akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah ke-13 pada tahun 2025 ini.

Ketentuan mengenai gajiTHR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pegawai pppk, dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut pernyataan Prabowo, terdapat total 9,4 juta orang yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Dia juga menyebutkan jumlah THR serta upah ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri.

Presiden menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah, termasuk tingkatan nasional hingga lokal. Menurut penjelasan Prabowo, jumlah dari THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, bonus tetap, ditambah dengan insentif kerja senilai 100% untuk PNS di pusat pemerintahan, anggota militer atau polisi, serta hakim-hakim.

Penurunan Harga, Saham Blue Chip di Sektor Perbankan Siap Membagikan Dividen, Apa Saja Yang Berpotensi Dibeli?

Bagi pegawai negeri sipil di daerah, diterapkan sistem serupa seperti halnya untuk PNS di pusat, tetapi dityeselaraskan sesuai dengan kondisi keuangan setiap wilayah.

"Untuk para pensiunan, jumlah yang diberikan setara dengan uang pensiun bulanan mereka," jelas Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).

Presiden mengatakan pula bahwa Tunjangan Hari Raya untuk pegawai negeri akan diucarkan secara bertahap dimulai dari tanggal 17 Maret 2025, yaitu dua minggu sebelum peringatan Idul Fitri.

Pada saat yang sama, upah ke-13 akan diberikan di bulan Juni 2025, bersamaan dengan permulaan tahun pelajaran baru di sekolah. "Harapannya, dengan adanya aturan ini bisa mendukung pengaturan biaya selama perjalanan pulang kampung serta terutamanya untuk masa liburan Lebaran," kata Prabowo.

Prabowo menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah komponen dari usaha pemerintah untuk mendukung rakyat, terutamanya dalam merespons peningkatan pergerakan dan pengeluaran selama bulan Ramadhan serta masa cuti Lebaran.

Sektor lain yang sudah mendapat perhatian dari pemerintah termasuk pengurangan harga tiket pesawat minimal 13-14% untuk periode dua pekan saat musim liburan Lebaran, serta pemangkasan biaya jalan bebas hambatan dan angkutan selama arus balik lebaran.

"Tiga, yakni pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keempat, bonus hari raya untuk para pengemudi dan kurir daring yang baru saja diberlakukan kemarin," jelas Prabowo.

Prabowo pun mengungkapkan penghargaan terhadap timnya yang sudah berusaha maksimal dalam merancang kebijakan tersebut.

Tonton: Pertamina Bersiap Untuk Membayar Kompensasi jika Bahan Bakar Minyak Terkontaminasi Air
Informasi Gaji PPPK 2025

Syarat-syarat terkait upah bagi PPPK di tahun 2025 tetap tidak berubah dibandingkan dengan tahun 2024. Upah untuk PPPK pada tahun 2025 ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yakni sebagai perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 seputar Pendapatan dan Insentif Untuk Pegawai Pemerintah Berdasarkan Kontrak Kerja (PPPK).

Tingkat upah P3K diatur menurut tingkatan jabatan dan lama pengabdian.

Berikut adalah detail penuh tentang upah P3K untuk tahun 2025:

  • Gaji PPPK Kelompok I (Lama kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnyaRp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (dari sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnyaRp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnyaRp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (dari sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Lama masa kerja: 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnyaRp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Lama bekerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnyaRp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Lama masa kerja: 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya adalah Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (lama kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Lama Kerja: 0 Tahun): Rp 3.940.900 (Sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (lama pengalaman kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Lama Kerja: 0 Tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (lama pengalaman kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Di luar upah, para pengajar dan bukan pengajar yang menjadi P3K juga bakal menerima sejumlah tunjangan. Jenis tunjangan bagi P3K mencakup:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Kompensasi untuk posisi fungsi atau Benefit tambahan lainnya.

Akan Dibeli Kembali dengan Dana Rp 3 Triliun, Direktur Bank Beli Saham Blue-Chip ini

Lebih baru Lebih lama