Terbaru di Indonesia: Kemungkinan Revisi Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

PALANGKA RAYA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi keputusan pusat tentang penunjukan Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS).

Lisda Arriyana, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah (Kalteng), mengatakan bahwa Pemprov Kalteng sudah melaksanakan semua tahapan permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang mencakup baik P3K maupun CPNS, walaupun penempatan resmi mereka hanya akan dimulai secara bersama-sama sejalan dengan aturan dari pemerintahan di Jakarta.

Menurut keterangannya, P3K akan memulai karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 1 Maret 2026, sementara CPNS hanya akan dilantik secara formal pada 1 Oktober 2025. Walau demikian, selama periode tersebut, pegawai P3K masih akan bertugas dalam status kontrak.

"Kita menaati petunjuk yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) bersama-sama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kita setuju dengan keputusan tersebut, karena pengajuan Nomor Induk Pegawai kita telah diselesaikan. Apabila terdapat revisi, kita pun akan siap untuk melaksanakannya," ungkapnya pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025.

Putusan pemerintah nasional tentang pelantikan P3K secara bersama-sama mulai tanggal 1 Maret 2026 telah menimbulkan beraneka tanggapan, di antaranya ada yang tidak setuju dari sejumlah kelompok.

Akan tetapi, dia memandang bahwa situasi tersebut adalah sesuatu yang biasa karena pemerintah memiliki banyak faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum membuat keputusan akhir.

"Menolak adalah sesuatu yang normal, bisa jadi disebabkan oleh beberapa masalah di proses rekrutmennya P3K. Namun satu hal yang pasti, pihak pemerintah ingin mengatasi semua ini dengan sempurna. Karena alasan tersebut, mereka telah menyetujui penunjukan bersama pada bulan Maret tahun 2026," terangnya.

Namun begitu, Kepala BKD Kalteng tersebut berharap agar keputusan ini dapat diperbaharui. Pasalnya, dari segi alokasi dana dan tata kelola, PemProv Kalteng telah siap untuk merekrut PPPK sebelum waktunya.

"Semua kita menginginkan agar Kemen PANRB dapat mempertimbangkan penyempurnaan ini. Anggarannya telah dihitung, serta seluruh OPD sudah mencantumkan biaya untuk keperluan tenaga kerja mereka pada perancangan. Sehingga jika perekrutan dipindahkan lebih awal, kami pun sudah siap," ungkapnya.

Di luar PPKD, CPNS yang sudah melewati proses seleksi akan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara pada tanggal 1 Oktober 2025.

Dia menggarisbawahi bahwa periode menunggu tersebut dapat digunakan oleh calon pegawai negeri sipil untuk bersiap-siap dalam memahami kewajiban serta tanggung jawabnya sebagai pelayan negara.

"ASN hari ini bukan lagi seperti dahulu kala. Kini ada begitu banyak aplikasi serta metode pekerjaan yang didasarkan pada teknologi yang perlu dipelajarinya. Maka dari itu, lebih baik manfaatkan waktu dengan maksimal guna menyiapkan diri sehingga ketika resmi dilantik, mereka telah terampil dalam melaksanakan tugas-tugas secara efisien," jelasnya.

Lisda mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih patuh terhadap peraturan pusat tentang penunjukan pegawai P3PK dan CPNS. "Keputusan Surat (SK) pemberhentian tidak dapat kami buka tanpa adanya persetujuan teknikal dari BKN. Dengan situasi kebijakan saat ini tertunda, maka secara otomatis surat keputusan pun belum bisa dieluarkan. Inilah hambatan utamanya," jelasnya.

Meskipun ada penundaan itu, Lisda menyatakan bahwa dalam hal dana, Pemprov Kalteng telah siap. "Seluruh instansi pemerintahan sudah menentukan alokasi gaji bagi pegawai, termasuk CPNS dan PPPK. Oleh karena itu, kapanpun pemerintah di tingkat nasional membuat keputusan tentang perekrutan, kita akan siap melaksanakannya," tandasnya.

Saat itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, H. M. Katma F Dirun menyampaikan bahwa pihaknya tidak sepenuhnya setuju dengan langkah Men PAN-RB yang memutuskan untuk menundanya proses pengangkatan CPNS dan P3K sampai bulan Oktober nanti.

“Pemprov sebetulnya kurang sependapat dengan pusat dikarenakan kebutuhan pegawai di Kalteng banyak,” ucapnya saat wawancara dengan media di Kantor DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025).

Dia menyampaikan bahwa dia berharap bagi para peserta CASN dan PPPK yang lulus dalam proses seleksi agar dengan cepat dapat memulai pekerjaannya di setiap kantor tempat mereka ditugaskan. "Untuk para CALON CASN DAN PPK yang telah berhasil, kami ingin memberitahu tentang status pegawai mereka sesegera mungkin," katanya.

Sebab itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa mereka kurang dalam hal pegawai negeri, termasuk di sektor teknis seperti petugas kesehatan dan guru.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membutuhkan sekitar 4.000 lebih pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pppak non-PNS, khususnya bagi posisi yang mengharuskan interaksi tatap muka seperti guru dan tenaga medis," jelasnya.

Seperti yang dijelaskan oleh Komisi II DPR RI, Oktober adalah batas akhir untuk menyelesaikan proses penetapan pengangkatan tersebut. Mereka berharap Kementerian PANRB dapat membuat perubahan substansial dalam keputusan mereka sehingga tidak mengakibatkan keterlambatan dalam penerimaan CPNS dan P3K.

"Harapannya adalah tanpa ada masalah dengan dana, proses pengangkatannya dapat diselesaikan sesegera mungkin," tutupnya. (zia/*afa/ala)

Lebih baru Lebih lama