
THR PNS- Jakarta. Kelompok aparatur sipil negara (ASN) siap-siap menerima bonus besar untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. Pemerintah telah memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya bagi ASN sejak hari ini, Senin tanggal 17 Maret 2025.
Ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut pernyataan Prabowo, terdapat total 9,4 juta orang yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Dia juga menjelaskan jumlah THR serta gaji ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri sipil.
Presiden mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah disediakan untuk semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah termasuk pusat pemerintahan dan daerah-daerah. Menurut penjelasan Prabowo, jumlah dari THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, berbagai jenis tunjangan tetap, ditambah dengan bonus efisiensi kerja senilai 100% untuk PNS tingkat nasional, anggota militer-TNI-polri, dan juga hakim-hakim.
Beberapa Saham Unggulan di Sektor Perbankan akan Membagikan Dividen, Yang Manakah yang Cocok untuk Dibeli?
Bagi pegawai negeri sipil di tingkat daerah, akan diterapkan program serupa seperti halnya untuk PNS di level nasional, tetapi disesuaikan berdasarkan kapabilitas keuangan setiap wilayah.
"Untuk para pensiunan, jumlahnya setara dengan gaji pensiun mereka perbulan," jelas Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).
Presiden mengatakan pula bahwa uang tunai lebaran untuk pegawai negeri akan diambil pada tanggal 17 Maret 2025, yang mana itu adalah dua pekan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pada saat yang sama, tunjangan ke-13 akan diberikan di bulan Juni 2025, sesuai dengan permulaan semester baru di sekolah.
"Harapannya dengan implementasi dari keputusan ini akan memudahkan pengaturan keperluan saat pulang kampung serta lebih spesifiknya pada masa cuti bersama Idul Fitri," jelas Prabowo.
Prabowo menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah komponen dari usaha pemerintah untuk mendukung warga negara, terutama dalam mengatasi peningkatan pergerakan dan pengeluaran saat bulan Ramadan serta masa cuti lebaran.Idleness
Sebelumnya, pemerintah sudah menerapkan beberapa keputusan, termasuk pengurangan biaya perjalanan udara hingga minimal 13%-14% untuk periode dua pekan selama musim liburan Idulfitri, serta menekan harga tarif jalan bebas hambatan dan moda transportasi saat arus balik lebaran.
"Tiga, yakni pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keempat, yaitu Bonus Hari Raya untuk para pengemudi dan kurir online yang baru saja diberikan pengumuman kemarin," jelas Prabowo.
Prabowo pun mengungkapkan penghargaan terhadap timnya yang sudah berupaya maksimal dalam merancang kebijakan tersebut.
Tonton: Brazil Mengumumkan Indonesia Secara Resmi Menjadi Anggota Penuh dari GRUP BRICS
Daftar gaji PNS 2025
Perlu diingat bahwa gaji PNS untuk tahun 2025 ini tidak berbeda dari yang terdapat pada tahun 2024. Petunjuk mengenai gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedelapanbelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Tunjangan dan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 merombak ketentuan lama yang terdapat dalam PP No. 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Regulasi Gaji bagi Aparat Negara Bukan Militer.
Peningkatan upah bagi Pegawai Negeri Sipil pada kesempatan ini dimaksudkan untuk memperbaiki efisiensi kerja dan kualitas hidup para pegawai negeri sipil, sekaligus mendorong percepatan transformatif dalam bidang ekonomi dan konstruksi negara. Setelah dikeluarkannya regulasi baru tersebut, telah ditetapkan peningkatan penghasilan yang berlaku sesuai dengan tingkatan pangkat mereka.
Berikut adalah rincian penuh mengenai peningkatan upah untuk Pegawai Negeri Sipil di tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintahan No. 5 yang dikeluarkan pada tahun 2024.
Tonton: Penumpang Wajib Pasang Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji untuk PNS golongan I a meningkat menjadi antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, naik dari angka sebelumnya yang berkisar antaraRp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800.
- Gaji untuk PNS golongan I b yang meningkat menjadi antara Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700, naik dibandingkan dengan jumlah sebelumnya yaitu antara Rp 1.704.500 sampaiRp 2.472.900.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I c meningkat menjadi antara Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700 dari yang lama yaituRp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500.
- Gaji untuk PNS golongan I yang dulunya berkisar antara Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500 kini meningkat menjadi range baru yaituRp 1.999.900 sampai dengan Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
- Gaji untuk PNS golongan II a meningkat menjadi antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 dari yang lama yaitu Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600.
- Gaji untuk PNS golongan II b yang semula berkisar antara Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300 kini dinaikkan menjadi rangeRp 2.385.000 sampai dengan Rp 3.797.500.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II c yang semula berkisar antara Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 kini dinaikkan menjadi rangeRp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil yang berada di golongan II dengan rentang gaji antaraRp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600 meningkat dibandingkan periode sebelumnya yaitu dari Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000.
Gaji PNS golongan III
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III a meningkat menjadi antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 dari yang lama yaitu antara Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III b meningkat menjadi antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 dari sebelumnya yang adalah antaraRp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600.
- Gaji untuk PNS golongan III c meningkat menjadi antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500 dari yang lama yaitu antara Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil yang berada di golongan III d meningkat menjadi antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 dari sebelumnya yaitu mulai dari Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000.
Gaji PNS golongan IV
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IV A meningkat menjadi antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900 dari yang lama yaitu antaraRp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.000.000.
- Gaji untuk PNS golongan IV b meningkat menjadi antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300 dari yang lama yaitu antaraRp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500.
- Gaji untuk PNS golongan IV c meningkat menjadi antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 dari sebelumnya yang berkisar antaraRp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900.
- Gaji PNS golongan IV yang semula berkisar antaraRp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700 kini telah meningkat menjadi range baru yaitu Rp 3.723.000 sampai dengan Rp 6.114.500.
- Gaji untuk PNS golongan IV e meningkat menjadi antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 dari yang sebelumnya adalah antara Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.
Di luar upah, Pegawai Negeri Sipil juga menerima sejumlah tunjangan tambahan, yaitu
- Upah, benefit, serta layanan Liburan
- Asuransi pensiun serta asuransi usia lanjut
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Persiapan Saja, Saham Perusahaan Unggulan Berikut Siap Membagikan Dividen dengan Tingkat Pengembalian Melebihi Bunga Depositom