
- Rumah merupakan sebuah aset yang dapat ditinggalkan sebagai warisan untuk para penerus hak.
Berdasarkan Pasal 505 KUHP, harta warisan mencakup baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
Barang tak bergerak seperti contohnya ialah lahan bersama dengan struktur bangunannya, tempat tinggal, ataupun apapun yang terletak di atasnya.
Rumah warisan bisa diserahkan kepada penerus setelah sang pemilik wafat, sesuai dengan yang tertulis di Pasal 830.
Berikut ini adalah para ahli waris sesuai dengan isi Pasal 832, yaitu anggota keluarga yang berkerabat secara darah, termasuk mereka yang telah diverifikasi oleh hukum serta anak-anak dari hubungan tidak resmi, ditambah lagi dengan pasangan suami atau istri yang masih bertahan paling akhir.
Maka, bagaimana nasib rumah warisan apabila tidak pernah digunakan?
Rumah warisan yang tidak dihuni, juga mencakup properti kosong.
Kepala Bagian Informasi Publik dan Kerja Sama Antar Instansi (PHAL) di Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro menyatakan bahwa tanah atau rumah warisan yang tidak digunakan dengan baik dan ditinggalkan kosong, termasuk yang tak difungsikan sebagai tempat tinggal, dapat dikategorikan sebagai lahan terlantar.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 mengenai Penyederhanaan Zona dan Pengendalian Lahan Kosong, lahan kosong merujuk pada lahan dengan hak milik, lahan yang dikendalikan, serta lahan yang didapatkan melalui Kepemilikan Berbasis Hak atas Tanah; namun disebut sebagai lahan yang secara sengaja tak digunakan untuk kegiatan pertanian, bisnis, atau perawatan lainnya.
Menurut dia, lahan berkategori itu dapat dijadikan kepemilikan negara.
"Bumi atau properti peninggalan orangtua dapat menjadi milik negara jika bumi itu tak digunakan sebagaimana mestinya dan ditinggalkan begitu saja," ungkap laki-laki yang biasa dipanggil Anto ketika dihubungi untuk konfirmasi. , Kamis (13/3/2025).
Menurut Pasal 7 dari Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021, cakupan objek penyempurnaan lahan kosong mencakup hal-hal seperti di bawah ini:
- Tanah hak milik
- Hak guna bangunan
- Hak guna usaha
- Hak pakai
- Hak pengelolaan
- Tanah yang dimiliki melalui klaim pengelolaannya terhadap lahan tersebut.
Hak Milik dapat menjadi milik pemerintah bila.....
Anto menyebutkan bahwa tanah hak milik dapat diatur sebagai lahan kosong bila disengajakan tidak digunakan, dibiarkan tak terawat atau tidak dioptimalkan hingga keadaannya menjadi demikian:
- Lahan berhak milik itu dikendalikan oleh masyarakat dan dijadikan area permukiman.
- Tanah hak milik dikendalikan oleh orang lain secara berkelanjutan selama dua puluh tahun tanpa ada ikatan hukum antara pemilik asli dan pengguna tersebut.
- Fungsi sosial dari Hak Atas Tanah belum tercapai, apakah itu bagi pemilik hak yang masih aktif atau telah hilang.
Selama ini, Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, serta Hak Pengelolaan Tanah (HPL) bisa jadi objek pengaturan lahan kosong apabila disengajakan untuk tidak digarap, tidak dipakai, tidak dimanfaatkan, atau tidak dirawat selama dua tahun setelah penerbitan haknya.
Bagaimana cara menjaga keamanan tanah atau rumah warisan Anda?
Untuk memastikan bahwa rumah warisan selamat dan tidak masuk dalam kategori tanah atau properti yang ditinggalkan, dia mengusulkan untuk secepatnya mentransfer hak warisnya.
Proses transfer hak warisan bisa diselesaikan dengan pergi ke kantor pertanahan lokal sambil membawa dokumen-dokumen yang diperlukan serta pembayaran sesuai tarif yang telah di tentukan.
Jika tanah atau rumah warisan dari orang tua diambil alih oleh pihak lain, ahli waris memiliki hak untuk mengajukan tuntutan.
Menurut pasal 834 sampai dengan pasal 835 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, para pewaris memiliki hak untuk meminta pemecahan dan pembagian hartanya kepada pihak yang sedang menguasainya, bahkan bila terdapat individu yang menyimpan warisan secara ilegal, demikian penjelasannya.
"Awaris berhak mengajukan tuntutan untuk mendapatkan warisan dan memiliki periode selama 30 tahun sejak tanggal pembukaan warisan," jelas dia.
Anto pun memberikan saran supaya tanah atau rumah warisan tak tercatat sebagai properti mubazir yang dapat disita pemerintah, yaitu dengan merawat serta menggunakan lahan atau bangunan itu sesuai keperluannya.
Keluarga penggugat dapat pula menetapkan tanda pada batas-batas properti untuk mengkonfirmasi luasan tanah atau bangunan tersebut.
Pastikan Anda merawat sertifikat lahan dengan hati-hati. Jauhkan dari orang-orang tak berwenang yang ingin menyita atau meminjam sertifikat tanah atau rumah warisan Anda.