Ridwan Kamil Mengagetkan Petinggi Golkar: Responsnya atas Penyitaan Aset oleh KPK

, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil beberapa harta benda saat melakukan pencarian di kediaman Ridwan Kamil serta kantor salah satu bank milik negara.

Demikian disampaikan oleh Plt. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo saat memberikan keterangan pada konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Razia ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bank milik negara.

Setelah melakukan pencarian di rumah Ridwan Kamil dan kantor suatu bank, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa barang bukti.

Budi menyatakan bahwa dalam kurun waktu tiga hari melakukan pencarian, KPK berhasil mengamankan bukti fisik yang mencakup dokumen, catatan berkaitan dengan pengeluaran dana di luar anggaran, serta beberapa harta benda.

Uang yang bukan bagian dari anggaran resmi merupakan sejumlah uang di luar APBN atau APBD yang tak dicatat secara formal.

KPK pun telah berhasil mengidentifikasi semua pihak yang mendapatkan keuntungan dari dana di luar anggaran tersebut.

Barang bukti yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsii di salah satu bank milik negara di Jawa Barat meliputi dokumen-dokumen mengenai uang berupa deposito senilai sekitar Rp 70 miliar, beberapa unit sepeda motor dan mobil, lahan, properti seperti rumah dan gedung lainnya.

KPK menyita barang itu lantaran diperkirakan asal-usul dan cara memperolehnya berkaitan dengan kasus suap di Bank BJB yang tengah diselidiki oleh mereka.

Persiapan untuk Memberikan Bantuan Hukum, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Masih di Luar Dugaan Tersangka

Baru Saja Menjabat sebagai Bupati, Masinton Pasaribu pecat tiga kepala dinas terkait pungutan liar.

Pengakuan Ridwan Kamil

Pada saat yang sama, Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat, Iswara menuturkan bahwa mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat menghubunginya dan menyampaikan suatu pengakuan.

Iswara mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil menyatakan dirinya tidak terlibat dalam skandal suap yang berkaitan dengan penyerahan iklan di salah satu bank milik negara.

Iswara menyampaikan hal tersebut setelah berbicara dengan Ridwan Kamil pada Jumat (14/3/2025) malam.

Terakhir, beliau menegaskan "Insya Allah jika saya tidak terlibat dalam urusan itu," jelas Iswara saat berada di Ponpes Darussalam Ciamis, Jawa Barat, pada hari Sabtu, 15 Maret 2025.

Iswara juga menyebutkan bahwa Ridwan Kamil telah menghubungi dirinya melalui nomor stafnya, bukan nomor telepon pribadinya.

"Sampai sekarang saya coba menghubungi tetapi tidak berhasil. Beliau menggunakan telepon genggam stafnya," jelasnya.

Pada panggilan telepon, Ridwan Kamil menyatakan dirinya tengah ada di Bandung.

"Beliau dalam keadaan sehat dan berada di Bandung," ujar Iswara.

Iswara mencatat bahwa Ridwan Kamil telah menegaskan tekadnya untuk bersama-sama mendampingi dan mematuhi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

Meskipun demikian, sampai saat ini sang bekas gubernur Jawa Barat tersebut belum juga menerima jadwal untuk diperiksa dalam kasus suap yang menyangkut bank milik negara.

"Beliau mengatakan pasti bersedia, kolaboratif, serta segala sesuatuyang kemudian akan dimintakan dari pihak penyidik khususnya KPK akan dipenuhinya," jelasnya.

Pada kasus tersebut, KPK belum mengidentifikasi posisi hukum Ridwan Kamil terkait dugaan suap dalam proyek periklanan di bank milik negara.

Walaupun begitu, KPK mengonfirmasi bahwa mereka akan memanggil Ridwan Kamil guna pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus suap itu.

Ridwan Kamil perlu dipanggil untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang barang bukti yang telah disita selama penggeledahan di rumahnya.

KPK Bersiap Memanggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Skandal Korupsi pada Bank Milik Pemerintah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Budi Sukmo, berencana untuk mengundang mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Ridwan Kamil dipanggil guna memberikan keterangan lebih lanjut setelah kediamannya di Bandung diperiksa pada Senin (10/3/2025).

Namun begitu, Budi Sukmo mengatakan bahwa mereka belum memastikan posisi Ridwan terkait dengan dugaan kasus suap di salah satu bank milik negara.

"Jika hingga saat ini posisi beliau masih terlibat dalam kasus tersebut, maka belum menjadi saksi pula, sebab belum ada panggilan untuk menjadi saksi," tegasnya pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

"Kapan akan dipanggil? Kami pasti akan menghubungi mereka nantinya, sebab kami telah melakukan pencarian di tempat terkait dan menemukan beberapa bukti yang perlu jelas kepada pihak tersebut," ungkapnya.

Tentang jadwal panggilan Ridwan, Budi hanya menyebut bahwa pemanggilan seluruh saksi akan dijalankan secepatnya.

"Terkait dengan pemeriksaan tersebut, kita pasti akan memanggil semua saksi secepatnya berdasarkan temuan dari penyelidikan yang telah dilakukan," tandasnya.

Ungkapkan kembali tentang bukti yang telah kitaambil atau sita dari lokasi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, dia pun merespons pertanyaan jurnalis tentang apakah Ridwan Kamil sebagai pemilik saham BJB terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Menurut Budi, tim mereka belum mendapati bukti atas hal itu.

Dalam tahap investigasi yang telah kita jalankan sejak 20 Februari, kita belum mendapatkan bukti atas pernyataan itu.

"Proses di sini baru mencakup pemeriksaan penggunaan dana tersebut," jelasnya.

KPK, sambungnya lagi, menginvestigasi siapakah pihak yang menerima dana dari dugaan kasus suap itu serta dipergunakannya untuk apa.

Siapakah pihak yang menerima uang-uang tersebut dan bagaimana penggunaannya? Apakah telah terjadi perubahan bentuknya atau belum? Hanya sampai di situ dulu.

"Tentang peran pengambil keputusan Saudara RK sebagai pemilik saham, kami belum bisa memberikan informasi terkait itu sebab masih belum ditemukan bukti dalam tahap investigasi," jelasnya.

Jokowi terkejut saat rumah RK dicek oleh pihak berwenang

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memberikan komentarnya mengenai pemeriksaan yang dilakukan di kediaman Ridwan Kamil oleh petugas penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi menyatakan tidak mengetahui tentang masalah yang menimpa mantan tim suksesnya tersebut.

Justru, Jokowi terkejut saat menerima berita tentang pemeriksaan tersebut.

"Sangat terkejut," ujar Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (11/5/2025).

Sebaliknya, Jokowi menekankan kepada Ridwan Kamil untuk tetap menjalani proses hukum sesuai dengan aturan bila nantinya terdapat bukti keterlibatannya dalam kasus dugaan suap atau korupsi.

"Iya, semua proses hukum seharusnya kita junjung tinggi. Benar bukan? Saya sendiri juga kurang paham tentang hal ini," kata Jokowi.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, tempat tinggal Ridwan Kamil yang berada di Jl. Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, diamankan dan dicegakkan oleh pihak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka perkara dugaan suap pada sebuah bank milik negara. Dalam kasus ini diproyeksikan adanya peningkatan tidak sah dari anggaran iklan mencapai sampai dengan Rp 200 miliar.

Namun, KPK belum merilis hasil penyitaan usai melakukan pencarian di rumah RK.

Di samping itu, badan pemberantasan rasuah belum mengungkapkan apakah RK termasuk salah satu tersangka dalam kasus suap terkait bank yang dimiliki oleh BUMD Jawa Barat tersebut.

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum bisnis bernama Rio Christiawan mengungkapkan tuduhan terkait keterlibatan Ridwan Kamil dalam masalah ini.

Ahli Hukum Mengatakan Kemungkinan Sangat Rendah KPK Merampas Barang Milik Ridwan Kamil tanpa Dapat Bukti yang Memadai

Rio mencurigai Ridwan Kamil memanfaatkan kekuasaannya ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat yang berpotensi mengarah pada dugaan suap atau penyuapan dalam kasus Bank Milik Negara tertentu itu.

Selanjutnya, ia bertanya apakah dampak yang dihasilkan oleh Ridwan Kamil digunakan sebagai sarana mendapatkan keuntungan pribadi.


Saat ia menjabat sebagai pejabat publik, pasti berdampak pada Bank BUMD Jawa Barat. Pertanyaannya adalah apakah dampak itu digunakan dengan cara melanggar hukum, dan di sini kita bicara tentang pelanggaran UU Antimoney Laundry."
(Note: It seems like there might be an error as "UU Tipikor" refers to Corruption Law, not Anti-Money Laundering law typically referred to as 'Anti Money-Laundering Act' or similar names depending on translation. If this was intended differently please clarify.)
Corrected version based on your request:
"Saat ia menjabat sebagai pejabat publik, pasti berpengaruh pada Bank BUMD Jawa Barat. Apakah pengaruh tersebut dimanfaatkan secara ilegal, seperti yang termuat dalam UU Pemberantasan TindakPidana Korupsi (Tipikor).

"Bila dampak tersebut dimanfaatkan dan ia mendapatkan untung, maka saat ini KPK sedang melakukan pencarian barang bukti melalui penyelidikan guna menemukan adanya indikasi pemanfaatan pengaruh demi mengumpulkan harta benda bagi dirinya sendiri atau orang lain pada suatu proyek spesifik," ungkapnya seperti ditulis dalam unggahan YouTube BeritaSatu, Selasa (11/3/2025).

Selanjutnya, Rio tidak mau berspekulasi tentang kemungkinan apakah pemeriksaan yang dilakukan KPK tersebut dapat meningkatkan posisi Ridwan Kamil menjadi tersangka ataukah cukup sebagai saksi saja.

Namun, dia menambahkan bahwa KPK sudah mengikuti prosedur yang tepat saat melakukan penggeledahan terhadap mantan calon gubernur (cagub) DKI Jakarta itu.

Sebab, KPK apabila hendak memberikan status kepada seseorang harus didasari oleh bukti yang jelas dan dapat ditunjukkan pertanggung jawabannya.

"Tentunya dalam kasus ini, KPK pun tak boleh asal memberikan status pada seseorang sebab prosesnya harus tepat yaitu dengan melakukan penggeledahan terlebih dahulu sebelum menetapkan status," urai Rio.

Asal Usul Kasus Dugaan Penyuapan di Bank Daerah

Awalnya, hal tersebut dimulai dengan laporan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada bulan Maret 2024 tentang dana iklan bank milik pemerintah daerah di Jawa Barat. Laporan itu menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara anggaran yang diajukan dan jumlah uang aktual yang diterima oleh media, yakni sebesar Rp 28 miliar.

Berikutnya, Kepala Eksekutif utama dari bank lokal itu, Yuddy Renaldi, memilih untuk resign pada tanggal 8 Maret 2024 karena alasan yang bersifat personal.

Meskipun demikian, sampai sekarang pihak KPK belum mengungkapkan rincian kasus termasuk nama-nama individu yang terlibat atau pun orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Meskipun begitu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa tingkat kasus tersebut sudah ditinggikan menjadi tahap penyelidikan.

"Iya, kita telah mengeluarkan surat penyelidikan," ujar Setyo di gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi KPK, Jakarta, pada hari Rabu (5/3/2025).

Setyo menyebutkan pula bahwa KPK siap untuk berkolaborasi jika sebelumnya sudah ada aparatur penegak hukum (APH) yang memulai pengawasan atas perkara tersebut.

"Bila benar mendapatkan informasi tentang perilaku serupa dari seorang APH lain, maka tugas direktorat penyidikan serta satuan tugas khusus adalah melakukan koordinasi," jelas Setyo.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti saluran di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Lebih baru Lebih lama