
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, telah wafat. Akibatnya, status sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) secara otomatis menjadi batal.
"Pastinya status tersangka itu jatuh," ujar Komisioner KPK Asep Guntur Rahayu saat diwawancara oleh media, Minggu (16/3).
Namun demikian, Asep mengklaim bahwa timnya masih berkomitmen untuk mengejar beberapa harta kekayaan milik Abdul Gani yang dicurigai berasal dari praktik suap dan rasuah. Salah satunya dapat diwujudkan melalui pengajuan tuntutan hukum.
"Tetapi asset Asset AGK telah disita, jelaslah bahwa kami berharap untuk mengembalikan aset atau melakukan pemulihan aset dari harta karun yang kami yakini diperoleh melalui aktivitas penyuapan dan korupsi," ungkapnya.
"Terdapat pasal yang menetapkan bahwa jika sang terduga meninggal dunia, hal tersebut dapat diajukan secara perdata oleh Jaksa Pengacara Negara. Oleh karena itu, kami akan merencanakan dan berkomunikasi lebih dulu dengan Biro Hukum," jelasnya.

Eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK), telah wafat pada hari Jumat tanggal 14 Maret sekitar pukul 20.00 Waktu Indonésia Timur (WIT).
Informasi tentang kematian AGK terungkap melalui postingan yang dibagikan oleh akun media sosial Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Mudah-mudahan amalan ibadahnya diterima oleh-Nya dan keluarganya mendapat kekuatan dalam menghadapi ini," tulis akun @kominfo_malut pada hari Jumat (14/3).
Informasi itu pun ditegaskan oleh pengacara AGK, yaitu Hairun Rizal.
Sekilas Kasus
Abdul Gani Kasuba tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di akhir tahun 2023. Dia disinyalir terlibat dalam skandal suap untuk mendapatkan rekomendasi penyelesaian izin dan juga suap dalam transaksi pembelian posisi jabatan. Jumlah uang yang diyakini dia terima mencapai sekitar Rp 102 miliar.
Ia divonis 8 tahun penjara karena tindakannya. Putusan ditentukan pada tahun 2024 dan saat ini telah menjadi narapidana.
Baru-baru ini, KPK mengincar kembali Abdul Gani Kasuba. Putaran kali ini terkait dengan dugaan tindakan pencucian uang. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.