
.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi restitusi pajak sampai dengan bulan Februari tahun 2025 telah mencapai angka Rp 111,04 triliun.
Angka tersebut meningkat secara signifikan sebanyak 93,11%, yaitu dariRp 57,5 triliun pada periode yang sama di tahun sebelumnya.
Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi ini mayoritas terdiri dari: Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) senilai Rp 86,31 triliun serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 untuk badan sebanyak Rp 22,96 triliun.
Reimbursement Pajak Sampai Februari 2025 Naik Drastis, Ahli Ungkap Alasannya
Kebijakan Penting Mengenai Kenaikan Pengembalian Pajak
Berdasarkan pendapat Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman, kenaikan pengembalian pajak di awal tahun 2025 tidak menunjukkan adanya masalah serius dengan perekonomian saat itu.
Sebaliknya, hal ini terjadi sebagai akibat dari perlambatan pertumbuhan ekonomi pada periode sebelumnya, yang berdampak pada penghitungan pajak korporasi.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi di Indonesia telah menunjukkan variasi selama beberapa tahun belakangan ini: pada tahun 2021 sebesar 3,69%, meningkat menjadi 5,31% di tahun 2022 yang merupakan kenaikan cukup besar, sedangkan untuk tahun 2023 angkanya turun sedikit menjadi 5,05%, atau berkurang 0,26% jika dibandingkan dengan hasil tahun 2022.
Raden menyatakan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk tahun pajak 2023 mengacu pada penghasilan neto dari tahun pajak 2022.
“Diasumsikankan bahwa keuntungan bersih perusahaan pada tahun 2023 akan setara dengan yang dicapai pada tahun 2022. Tetapi, fakta berbicara lain dimana laba bersih pada tahun 2023 malah tercatat turun,” ungkapnya saat ditemui oleh .co.id, Minggu (16/3).
Sebagai akibatnya, sejumlah besar SPT Tahunan 2023 menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak. Oleh karena itu, para wajib pajak telah mengajukan permohonan untuk pengembalian pajak mereka di awal tahun 2024.
Reimbursement Pajak Meningkat Drastis, Capai Angka Rp 111,04 Triliun Hingga Februari 2025
Proses Restitusi Pajak Berlangsung Selama 10-12 Bulan
Menurut Raden, restitusi pajak di awal 2025 nanti sesungguhnya merupakan pemulangan kelebihan pembayaran untuk tahun pajak 2023.
Ini disebabkan oleh durasi yang dibutuhkan untuk melakukan audit pajak. Menurut peraturan, audit pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan mulai dari tanggal penerimaan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) oleh orang yang wajib membayar pajak.
Akan tetapi, mengingat adanya selang waktu antara saat pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) tambahan pembayaran dan rilis SP2D, biasanya proses restitution akan membutuhkan waktu sekitar 10 sampai 12 bulan mulai dari tanggal SPT diterima.
"Maka dari itu, kenaikan restitusi di awal tahun 2025 sebenarnya menggambarkanperlambatan ekonomi pada 2023, dan bukannya menunjukkan kondisi perekonimian yang buruk pada 2025," jelas Raden dengan tegas.