Kapolres Ngada Diduga Melakukan Kejahatan Serius, Kompolnas Percaya Posisinya Tak Aman Jika Terbukti

JAKARTA, - Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) percaya bahwa Kapolres nonaktif dari Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kemungkinan besar akan menerima sanksi pemecatan dengan cara yang mencerminkan ketidakhormatan (PTDH) pada sidang komisi tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Dalam merancang kejadian semacam itu, bahkan Kemarin Karo Wabprop menyebut hal tersebut sebagai pelanggaran serius; tentunya dalamkategori ini akan mendapatkan pemecatan yang tak terhormat," jelas Komisaris Kompolnas Choirul Anam ketika ditemui di depan gedung TNCC Polri, Jakarta, pada hari Senin (17/3/2025).

Anam menyatakan pada sidang etika hari ini bahwa sangat penting bagi Propam Polri untuk mengeksplorasi aspek-aspek pembentuk suatu insiden.

"Tetapi, hal utama lainnya adalah memahami struktur bagaimana kejadian tersebut terjadi, cara pembentukan dari peristiwa tersebut, sebab ini sangat relevan dalam menyoroti detail peristiwa dan tentunya ini akan jadi landasan penting juga di perspektif hukum pidana," tambahnya.

Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada sudah dijadikan tersangka lantaran dituduh merancungkan beberapa orang anak.

Setelah ditinjau ulang oleh Polri dan Polda NTT, ditemukan indikasi bahwa Fajar mungkin telah melanggar hukum dengan tingkat keberatan yang serius.

Kepala Biro Informasi Publik Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pernah menyampaikan bahwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga sudah melakukan pelecehan terhadap empat korban, dengan tiga dari mereka merupakan anak yang belum cukup usia.

"Hasil investigasi yang dilakukan berdasarkan kode etika oleh wabprof menunjukkan bahwa FLS telah terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap empat korban; tiga di antaranya adalah anak di bawah umur sementara satu lainnya merupakan orang dewasa," ujar Trunoyudo saat memberikan keterangan pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Trunoyudo menyebutkan bahwa tiga anak yang menjadi korban pemerkosaan tersebut berturut-turut berumur 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara wanita dewasa yang mengalami hal serupa berusia 20 tahun.

Tidak hanya sejauh itu, setelah melalui pemeriksaan tes urin, AKBP Fajar Widyadharma ternyata positif mengonsumsi narkoba.

Maka, AKBP Fajar Widyadharma pun telah dinyatakan sebagai tersangka.

Seperti dilaporkan, AKBP Fajar Widyadharma diamankan oleh tim Divpropam Mabes Polri pada hari Kamis, 20 Februari 2025, karena dicurigai telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah usia dewasa.

Tangkapan ini mengikuti laporan dari pihak berwenang Australia yang menemukan klip eksplisit seksual melibatkan anak di bawah umur pada sebuah platform pornografi.

Lebih baru Lebih lama