Guru PPPK Bulan Ini Bawa Pulang Rp20 Juta, Mantap!

- JAKARTA – Di bulan Maret ini, ratusan ribu guru dengan status PNS akan terdampak, PPPK , guru swasta serta honorer yang telah memenuhi syarat untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan menerima pendapatan kurang lebih 5 kali lipat dari gaji mereka perbulan.

Para guru PNS dan guru PPPK Pada bulan Maret ini mendapatkan pendapatan dari upah mingguan yang sudah dibayarkan di awal Maret, tunjangan hari raya (THR), serta pelunasan tambahan guru pembimbing 3 bulan ( Januari, Februari, Maret).

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan bahwa guru honorer serta guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp2 juta setiap bulannya.

Maka, pada bulan Maret nanti, guru honorer akan menerima Dana Tunjangan Guru sebesar Rp6 juta.

Pegawai Negeri Sipil dan P3K Mendapat THR Tambahan, Syukur Alhamdulillah

TPG yang bakal diraih oleh guru PNS serta guru PPPK, setara dengan gaji pokoknya tiap bulan yang nilainya beragam dan dikalikan tiga bulan.

Sebagai contoh untuk seorang guru PNS golongan III, gaji pokoknya berkisar antaraRp 3 jutaan sampai dengan Rp 4 jutaaan. Dalam hal ini, tambahan TPG yang didapat bisa dikali tiga saja.

Menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PPK yang memiliki gelar Sarjana dan ditempatkan di golongan IX dengan masa kerja antara 0 hingga 1 tahun akan menerima gaji dasar sebesar Rp3.203.600.

Oleh karena itu, perkiraannya jika seorang pengajar PPPK yang bergraduasi dari Sarjana mendapatkan Tunjangan Guru di bulan Maret dan jumlahnya adalah 3 kali Rp3 juta atau setara denganRp9 juta.

Untuk Honorarium Pegawai Tidak Tetap yang Berencana Melamar sebagai PPPK pada tahun 2024 Dimohon Untuk Bersabar, Jaminan Kebutuhan Dasar Terpenuhi

Tunjangan Hari Raya sama dengan gaji bulan Februari tahun 2025.

Untuk para pegawai negeri sipil (PNS), termasuk guru PNS dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bulan Maret nanti mereka akan mendapatkan gaji ke-14 yaitu berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, menyebut bahwa THR akan di transfer secara bertahap dimulai pada tanggal 17 Maret 2025, hari Senin.

TPP bagi Pegawai PPPK Akan Ditambah 50 Persen Sebanding dengan PNS, Dana akan Cair Tahun ini, Alhamdulillah

Suahasil menyebutkan bahwa bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dibagikan mencakup gaji dasar, tunjangan tetap, dan bonus kerja. Dia menegaskan hal ini akan dilakukan secara penuh tanpa adanya pemotongan apapun.

Menurut yang diketahui, metode penghitungan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah berdasarkan gaji bulan Februari tahun 2025.

Seandainya seorang guru PPPK golongan IX menerima kira-kira Rp 4 juta (terdiri dari gaji dasar serta berbagai jenis tunjangan), maka ia akan memperoleh THR senilai Rp 4 juta.

Jumlahnya dapat meningkat apabila pemerintah daerah di mana guru P3K tersebut berkarir menambahkan Tunjangan Perilaku Kerja Pegawai (TPP) ke dalam unsur-unsur gaji Lebaran mereka.

Rikrik Gunawan, Ketua Forum PPKB Kabupaten Garut, dalam wawancara tanggal 3 Maret 2022, menyampaikan, "Sejak tahun lalu saya merasakan kenyamanan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gajinya cukup baik, termasuk tunjangan yang beragam, serta ada bonus gaji ke-13 dan THR."

Rikrik Gunawan mengatakan bahwa ada dua jenis tambahan penghasilan yang dapat mendorong pendapatan guru P3K melebihi angka Rp 5 juta, yakni tunjangan kerja lokal (TKL) serta uang sertifikasi guru (USG).

Berapakah estimasi pendapatan guru PPPK bulan Maret kali ini? Berdasarkan perkiraan nomor-nomor tersebut, jumlahnya berasal dari tunjangan profesi gurunya yaitu sekitar Rp 9 juta.

Pendapatan gaji dan tunjangan bulanan sebesar Rp4 juta per Bulan Maret dianggap sebagai jumlahnya. Jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) juga adalah Rp4 juta. Sehingga, perkiraan total kotorannya mencapaiRp17 juta.

Dapat dikatakan sebagai angka minimal, sebab upah dasar pengajar P3K melebihi tiga juta rupiah.

Belum termasuk berbagai macam tunjungan, seperti tukin yang nilainya bervariasi di setiap instansi. Mungkin saja seorang guru PPPK pada bulan ini menerima gaji hingga Rp20 juta. (sam/jpnn)

Lebih baru Lebih lama