- Sudah diketahui kapan cairnya THR bagi PNS, pensiunan, PPKP, TNI, dan Polri. Berikut informasi mengenai jadwal pencairannya.
Informasi terbaru tentang pembayaran THR yang akan diluncurkan serta rincian jadwal pengiriman dana bagi PNS, pensiunan, PPKP, TNI, dan POLRI sudah diumumkan.
Presiden mengatakan pula bahwa uang tunjangan hari raya untuk pegawai negeri akan diambil alih secara bertahap dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri yaitu dimulai pada tanggal 17 Maret 2025.
Pemerintah sebelumnya mengonfirmasi bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri serta mereka yang telah pensiun akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah ke-13 di tahun 2025 ini.
Pencairan THR untuk pensiunan PNS pada tahun 2025 sudah diumumkan dan besarannya pun telah ditentukan.
Ketentuan mengenai gajiTHR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pegawai pppk, dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut pernyataan Prabowo, terdapat keseluruhan 9,4 juta orang yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Dia juga menjelaskan jumlah THR serta upah ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri sipil.
Presiden menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di tingkatan nasional maupun lokal. Menurut penjelasan Prabowo, jumlah dari THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, bonus tetap, ditambah dengan insentif kerja senilai 100% untuk Pegawai Negeri Sipil di pemerintahan sentral, anggota Tentara Nasional Indonesia-Polis Republik Indonesia (TNI-POLRI), termasuk juga Hakim-hakim.
Bagi ASN daerah, akan diberlakukan sistem serupa dengan ASN pusat, tetapi diadaptasi sesuai dengan kapasitas keuangan setiap wilayah.
"Untuk para pensiunan, jumlah yang diberikan setara dengan uang pensiun bulanan mereka," jelas Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).
Pada saat yang sama, tunjangan ke-13 akan diberikan di Bulan Juni 2025, bersamaan dengan permulaan semester baru di sekolah.
"Harapannya dengan implementasi dari aturan ini bisa mendukung pengaturan keperluan saat pulang kampung serta lebih spesifiknya untuk masa liburan lebaran," jelas Prabowo.

Prabowo menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah komponen dari usaha pemerintah untuk mendukung warga negara, terutama dalam mengatasi peningkatan pergerakan dan pengeluaran saat bulan Ramadhan dan masa cuti Lebaran.
Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan beberapa peraturan, termasuk pengurangan harga tiket pesawat minimal 13% hingga 14% untuk durasi dua pekan selama periode liburan Idul Fitri, serta menurunkan biaya jalan tol dan angkutan umum saat arus balik lebaran.
"Tiga, adalah tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara, serta Badan Usaha Milik Daerah, dan keempat yaitu bonus hari raya untuk driver dan kurir online yang baru diberikan kemarin," jelas Prabowo.
Prabowo pun mengungkapkan penghargaan terhadap timnya yang sudah berusaha maksimal dalam merancang kebijakan tersebut.
Jadwal Pelunasan Tunjangan Hari Raya dan Upah Ke-13
Menurut data yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), uang tunai lebaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diambil dua pekan sebelum hari raya Idul Fitri, yaitu pada tanggal 17 Maret 2025, Selasa.
Di sisi lain, gaji ke-13 akan diselesaikan pembayarannya paling lambat Juni 2025.
Pemerintah sudah menetapkan dana senilai Rp 49,4 triliun khusus untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta para pekerja yang telah pensiun.
Rinciannya sebagai berikut:
- Rp 17,7 triliun dialokasikan untuk Pegawai Negeri Sipil di pusat pemerintahan, pejabat negara, tentara dari TNI, serta personel kepolisian dari Polri.
- Rp 12,4 triliun dari Dana APBN untuk peserta pensiun dan tunjangan hari tua.
- Sebesar Rp 19,3 triliun dialokasikan untuk PNS daerah, dengan sumber dananya berasal dari APBD.
- Di luarTHR, Aparatur Sipil Negara Daerah juga bakal mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)dengan anggaran kurang lebihRp 16,5triliun, bergantung pada kapabilitas keuangan setiap wilayah.
Komponen THR
Bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara meliputi:
ASN Pusat: Upah dasar, subsidi untuk anggota keluarga, subsidi makanan, subsidi posisi (struktural/fungsional/umum), dan kompensasi prestasi kerja setiap bulannya.
Pensiunan ASN: Sumber utama pensiunan, bantuan untuk anggota keluarga, subsidi makanan, serta pendapatan ekstra.
ASN Daerah: Gaji dasar, tunjangan tetap (seperti tunjangan keluarga, bantuan makan, dan tunjangan posisi), ditambah dengan insentif kerja lokal atau pendapatan ekstra lainnya, akan disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan setempat.
Guru serta dosen: Untuk mereka yang belum menerima insentif kerja,akan disediakan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dicairkan setiap bulan.
Pemerintah menginginkan distribusi THR dan gaji ke-13 ini dilakukan secara akurat dan sejalan dengan kapabilitas finansial negara.
Jadwal Baru Pencairan THR bagi Pensiunan Taspen Tahun 2025, Informasi Tentang Jumlah dan Rencana Pembayaran, serta Detail tentang Gaji Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Belum Tentu Seluruh PNS Mendapatkan Tunjangan Hari Raya
Pemerintah sudah memutuskan ketentuan tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai PPKD, serta personel TNI atau Polri lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2025.
Meskipun demikian, bukan semua pegawai negeri memiliki hak untuk menerimaTHR dan gaji ke-13.
Beberapa golongan PNS tidak layak mendapatkan tunjangan tersebut.
Pegawai Negeri Sipil yang Tak Entas dalam Daftar Penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, ada dua kelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ke-13:
1. PNS dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
2. PNS yang telah diberikan pensiun atau sudah mengundurkan diri sebelum tanggal 1 Mei dalam setiap tahunnya.
Perlu diingat bahwa aturan ini bisa saja memiliki pengecualian atau ketentuan tambahan lainnya sesuai kondisi spesifik suatu kasus. Selalu periksa sumber resmi atau hubungi pejabat terkait jika Anda ingin informasi lebih lanjut tentang hal ini.
1. Pegawai Negeri Sipil yang tengah mengambil cuti tidak terkait dengan kewajiban negara
Pegawai negeri sipil yang mendapatkan izin cuti tanpa digaji dari pemerintah tidak berhak atasTHR dan upah ke-13.
Biasanya cuti ini dipakai oleh pekerja yang mau istirahat sebentar dari kewajiban mereka tanpa mendapatkan upah dari pemerintahan.
Sebab tak menerima pendapatan bulanan melalui APBN, mereka pun gagal mendapat tunjangan tahunan tersebut.
2. Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di luar kantor pemerintahan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menjalankan tugas di luar kantor pemerintahan, entah itu di dalam atau pun luar negeri, serta masih memperoleh upah dari institusi tempat mereka bertugas, tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun gaji ke-13.
Ini disebabkan oleh fakta bahwa pendapatan mereka kini tidak berasal lagi dari dana pemerintah pusat.
Informasi Gaji PPPK 2025
Aturan terkait upah bagi pegawai pppk pada tahun 2025 tetap tidak berubah dibandingkan dengan tahun 2024. Upah para pekerja pppk untuk tahun tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024, yang sebenarnya adalah perubahan dari Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Pendapatan Dan Uang Saku Untuk Pegawai Pemerintah Dengan Memasukan Kontrak Kerja (PPPK).
Tingkat upah P3K diatur menurut tingkatan jabatan serta lama pengabdian.
Berikut adalah detail penuh mengenai upah P3K untuk tahun 2025 sebagaimana diwartakan Kontan.co.id dan Kompas.com :
- Upah PPPK Tingkat I (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Upah PPTK Tingkat II (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (terdahulu Rp 1.960.200)
- Upah PPPK Tingkat III (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (terdahulu Rp 2.043.200)
- Upah PPPK Tingkat IV (Lama Kerja 3 Tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
Tentangnya Resmi! Pertanyaan tentang THR bagi Para Pensiunan Taspen pada tahun 2025 telah dijawab. Lihat besarnya serta jadwal pembayarannya, juga informasi mengenai gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Upah PPKG Kelompok V (Lama bekerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (terdahulu Rp 2.325.600)
- Upah PTTG Kelompok VI (Lama Kerja 3 Tahun):Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Upah PPKG golongan VII (lama service 3 tahun): Rp 2.858.800 (terdahulu Rp 2.647.200)
- Upah PPKG golongan VIII (lama service 3 tahun): Rp 2.979.700 (dulu Rp 2.759.100)
- Upah PPKG golongan IX (lama pengabdian 0 tahun): Rp 3.203.600 (terdahulu Rp 2.966.500)
- Upah PPKG Kelompok X (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.339.100 (terdahuluRp 3.091.900)
- Upah PPKG Kelompok XI (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.480.300 (terdahulu Rp 3.222.700)
- Upah PPKG Kelompok XII (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.627.500 (terdahulu Rp 3.359.000)
- Upah PPTK Tingkat XIII (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnyaRp 3.501.100)
- Upah PPKG golongan XIV (lama service 0 tahun):Rp 3.940.900 (terdahulu Rp 3.649.200)
- Upah PPKG golongan XV (lama pengabdian 0 tahun):Rp 4.107.600 (terdahulu Rp 3.803.500)
- Upah PPKG golongan XVI (lama bekerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (dulu Rp 3.964.500)
- Upah PPPK Tingkat XVII (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnyaRp 4.132.000)
Di luar upah, para pengajar dan bukan pengajar yang menjadi P3K juga bakal mendapatkan sejumlah tunjangan. Komponen tunjangan bagi P3K meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Kompensasi atas posisi profesional atau Bentuk insentif tambahan.
Berikut adalah rangkuman tentang kapan waktu pembayaran THR bagi PNS, pensiunan, PPKP, TNI, serta kepolisian.
Tetap terhubung dengan informasi terkini yang sedang tren di Google News , Channel WA , dan Telegram