- Masih belum cair? Inilah 2 kelompok PNS yang tidak berhak mendapatkan THR ASN pada tahun 2025, periksa juga informasi terkait THR untuk pensiunans TASPEN di tahun 2025.
THR untuk PNS, pensiunan, dan PPKP akan dicairkan besok, tanggal 17 Maret 2025. Gaji ke-13 juga akan mengikuti dengan cepat, berikut detailnya tentang jumlah yang diterima.
Di samping masalah THR, pemerintah juga mengonfirmasi bahwa upah ke-13 bagi PNS akan segera diproses.
Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah yang Berkontrak (PPPK), hakim, prajurit dari TNI atau Polri serta mantan pegawai akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah ke-13 di tahun 2025 ini.
Terkait Pertanyaan Pencairan THR bagi Pensiunan PNS Tahun 2025: Waktu dan Jumlahnya Bagi yang Menyandang Status sebagai Pensiunan PNS
Ketentuan mengenai gajiTHR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pegawai pppk, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataan resminya, Prabowo menyebut jumlah penerima Tunjangan Hari Raya (THR) mencapai 9,4 juta orang. Dia juga menjelaskan nominal THR serta gaji ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri.
Presiden mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah negara, termasuk pusat pemerintahan dan daerah-daerah. Menurut penjelasan Prabowo, jumlah THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, berbagai bentuk tunjangan tetap, serta bonus kinerja senilai 100% untuk Pegawai Negeri Sipil tingkat nasional, anggota Tentara Nasional Indonesia-Polis Negara Republik Indonesia (TNI-Polri), dan juga hakim-hakim.
Untuk pegawai negeri sipil di daerah, akan diterapkan sistem serupa seperti halnya dengan pegawai negeri sipil pemerintah pusat, tetapi disesuaikan berdasarkan kapabilitas keuangan setiap wilayah.
"Untuk para pensiunan, jumlahnya setara dengan uang pensiun bulanan mereka," jelas Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).
Presiden mengatakan pula bahwa Tunjangan Hari Raya untuk pegawai negeri akan diambil dengan cara bertahap dimulai dari tanggal 17 Maret 2025, yaitu dua pekan sebelum perayaan Idul Fitri.
Pada saat yang sama, tunjangan ke-13 akan diberikan di bulan Juni 2025, seiring dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah. "Harapannya, melalui aturan ini bisa mendukung pengaturan biaya selama perjalanan pulang kampung serta lebih-lebih lagi persiapan untuk hari raya Idul Fitri," jelas Prabowo.

Prabowo menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah komponen dari usaha pemerintah untuk mendukung rakyat, terutama dalam merespons peningkatan pergerakan dan pengeluaran selama bulan Ramadhan serta masa cuti lebaran.Idleness:
replaceAllOccurrences("Idul Fitri", "Lebaran")
Sektor terdahulu, pihak berwenang sudah menerbitkan beberapa regulasi, termasuk pengurangan biaya perjalanan udara minimal 13% hingga 14% untuk durasi dua pekan dalam periode cuti Lebaran Idulfitri serta pemotongan tarif jalan bebas hambatan dan angkutan saat arus balik lebaran.
"Tiga, yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya untuk pegawai swasta, Badan Usaha Milik Negara, serta Badan Usaha Milik Daerah, dan keempat adalah Bonus Hari Raya untuk para pengemudi dan kurir online yang baru saja dikeluarkan kemarin," jelas Prabowo.
Prabowo pun mengungkapkan penghargaan terhadap timnya yang sudah berusaha maksimal dalam merancang kebijakan tersebut.
Rencana Pelaksanaan Dana Thr dan Upah Ke-13
Menurut data yang diambil dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), uang tunai hari raya atau biasa disebut sebagai THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan dua pekan sebelum peringatan Idul Fitri, tepatnya dimulai pada tanggal 17 Maret 2025.
Di sisi lain, tunjangan ke-13 ini akan diselesaikan pembayarannya paling lambat Juni 2025.
Pemerintah sudah menetapkan dana sejumlah Rp 49,4 triliun khusus untuk membayar Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pekerja yang sudah memasuki masa pensiun.
Rinciannya sebagai berikut:
- Sebesar Rp 17,7 triliun dialokasikan untuk Pegawai Negeri Sentral, pejabat pemerintah, tentara di TNI, serta personel dari Kepolisian RI.
- Rp 12,4 triliun dari Dana Anggaran Bendahara Umum Negara (Dana ABUN) dialokasikan untuk pensiunan dan peserta pensiun.
- Sebesar Rp 19,3 triliun dialokasikan untuk PNS Daerah melalui APBD.
- Di luarTHR, Aparatur Sipil Negara Daerah juga bakal mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan anggaran kira-kiraRp 16,5 triliun, bergantung pada kapabilitas keuangan setiap wilayah.
Komponen THR
Bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara meliputi:
ASN Pusat: Upah dasar, subsidi untuk anggota keluarga, subsidi makanan, subsidi posisi (hierarki atau fungsi umum), dan bonus berdasarkan performa setiap bulannya.
Pensiunan ASN: Sumber utama pensiunan, gaji untuk anggota keluarga, bantuan makanan, serta pendapatan ekstra.
ASN Daerah: Gaji dasar, tunjangan tetap (tunjangan keluarga, bantuan makan, tunjangan posisi), ditambah dengan tunjangan kerja lokal atau pendapatan ekstra, disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan setempat.
Guru serta dosen: Untuk mereka yang belum menerima insentif kerja,akan disediakan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen dengan pembayaran dilakukan setiap bulan.
Pemerintah menginginkan distribusiTHR dan gaji ke-13 ini bisa mencapai tujuan yang diinginkan serta sejalan dengan kondisi finansial negara.
Jadwal Baru Pencairan THR untuk Para Pensiunan Taspen Tahun 2025, Informasi Tentang Jumlah dan Rencana Pencairannya, Plus Detail tentang Gaji Ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil
Belum Tentu Seluruh PNS Mendapatkan Tunjangan Hari Raya
Pemerintah sudah memutuskan ketentuan tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintahan Dalam Kekaryaan Negara (PPPK), serta personel Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Meskipun demikian, bukan seluruh pegawai negeri memiliki hak untuk menerimaTHR dan gaji ke-13.
Beberapa jenis pegawai negeri sipil tidak layak mendapatkan bonus tersebut.
Pegawai Negeri Sipil Yang Tak Boleh Mendapatkan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ke-13
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, ada dua kelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ke-13:
1. PNS yang telah diberikan pensiun.
2. PNS yang sudah dipindahkan menjadi pegawai lain di luar Kementerian atau Lembaga tempat mereka sebelumnya bekerja.
Perlu dicatat bahwa detail spesifik mengenai hal ini bisa bervariasi sesuai dengan aturan resmi saat ini.
1. Pegawai Negeri Sipil yang tengah mengambil cuti tidak terkait dengan kewajiban jabatan mereka
Pegawai negeri sipil yang mendapatkan izin cuti tanpa upah dari pemerintah tidak berhak atas tunjangan hari raya maupun gaji ke-13.
Biasanya cuti tersebut digunakan oleh karyawan yang ingin istirahat sejenak dari pekerjaannya tanpa mendapatkan upah dari pemerintahan.
Sebab tak menerima pendapatan bulanan dari Anggaran Pendanaan Belanja Negara, mereka pun gagal mendapat tunjangan setiap tahunnya.
2. Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di luar kantor pemerintahan
Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan tugas di luar kantor pemerintahan, entah itu di dalam atau pun luar negri, serta masih mendapat penghasilan dari instansi asal mereka bekerja, tidak berhak untuk memperoleh Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13.
Ini disebabkan karena pendapatan mereka kini bukan berasal lagi dari dana yang dialokasikan oleh pemerintah nasional.
Informasi Gaji PPPK 2025
Syarat-syarat terkait upah PPPK pada tahun 2025 tetap tidak berubah dibandingkan dengan tahun 2024. Upah bagi PPPK untuk tahun 2025 ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres No. 98 Tahun 2020 seputar Pendapatan Dan Tunjangan Untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tingkat upah P3K diatur menurut tingkatan jabatan serta lama pengabdian.
Berikut adalah detail penuh mengenai upah P3K pada tahun 2025 sebagaimana diambil dari sumber tersebut. Kontan.co.id dan Kompas.com :
- Penghasilan PPPK Tingkat I (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Upah PPKG golongan II (pengalaman 3 tahun): Rp 2.116.900 (dari sebelumnya Rp 1.960.200)
- Upah PPKG golongan III (pengalaman 3 tahun):Rp 2.206.500 (dari sebelumnya Rp 2.043.200)
- Upah PPPK Tingkat IV (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (terdahulu Rp 2.129.500)
Terkini! Jawaban Resmi tentang Pencairan THR bagi Pensiunan Taspen Tahun 2025, Serta Informasi Tentang Jumlah dan Jadwal Pembayaran, Termasuk Detail Mengenai Gaji Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Upah PPKG Kelompok V (Lama kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Upah PPPK Tingkat VI (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Upah PPPK Tingkat VII (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (dulu Rp 2.647.200)
- Upah PPPK Kelompok VIII (Lama kerja 3 tahun):Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Upah PPKG golongan IX (lama pengalaman kerja 0 tahun):Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Upah PPKG Kelompok X (Lama kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Upah PPKG Kelompok XI (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Upah PPKG Tingkat XII (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Upah PPTK Tingkat XIII (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.781.000 (terdahulu Rp 3.501.100)
- Upah PPKG Kelompok XIV (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnyaRp 3.649.200)
- Upah PPKG golongan XV (lama service 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnyaRp 3.803.500)
- Upah PTTG Kelompok XVI (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Upah PPKG Tingkat XVII (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Di luar upah, para pengajar dan bukan pengajar yang bergabung dalam program P3K pun bakal menerima sejumlah tunjangan. Komponen tunjangan bagi P3K meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Kompensasi untuk posisi profesional atau tunjangan tambahan.
Ikuti berita terkini yang ramai dibicarakan di Google News , Channel WA , dan Telegram